7 Nilai Plus Bupati Musi Rawas Hingga Dianugerahi BAZNAS AWARDS 2024
7 Nilai Plus Bupati Musi Rawas Hingga Dianugerahi BAZNAS AWARDS 2024
18/03/2024 | linggaupos.bacakoran.coBaznas Mura - Membanggakan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dapat piagam penghargaan BAZNAS Awards 2024.
Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI Prof. Dr.KH. Noor Achmuad, MA di Jakarta tanggal 29 Februari 2024 diberikan kepada orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah, MA, CFRM mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZANAS Kabupaten/Kota merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengumpulkan, mengelolah dan menditribusikan zakat, infaq dan shadaqah dan dana sosial keagaman lainnya.
Dalam pelaksanaan UU tersebut BAZNAS Kabupaten Musi Rawas mendapat dukungan penuh dari Bupati Musi Rawas sehingga mampu mencapai target-target yang telah ditentukan oleh BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.
"Itulah sebabnya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapatkan penghargaan dari BAZNAS pusat selaku kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik. Bupati Bupati Hj Ratna Machmud mendukung penuh pengelolaan zakat," katanya kepada KORANLINGGAUPOS, JUMAT 1 Maret 2024.
Menurutnya penghargaan tersebut merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan BAZNAS RI setiap tahun.
"Ini diberikan kepada Ibu Bupati Hj Ratna Machmud sebagai kepala daerah terbaik dalam mendukung pengelolaan zakat dari 517 lebih kepala daerah se Indonesia, Bupati Musi Rawas nomor 1, tidak hanya mengalahkan bupati/walikota tapi juga mengalahkan 34 gubernur ," jelasnya.
Setidaknya ada 7 nilai plus Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud sehingga mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya.
1. Meluncurkan gerakan cinta zakat Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 2 Ramadhan 1445 hijriyah atau 2023 masehi.
2. Berzakat sebesar Rp 150 juta pada acara zakat kepala daerah di bulan Ramadhan 1445 hijriyah atau 2023 masehi.
3. Memberikan dukungan dana hibah APBD tahun anggaran 2023 kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Rp 600 juta.
4. Menerbitkan surat edaran himbuan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kebupaten Musi Rawas menabung kurban melalui BAZNAS Kabupaten Musi Rawas
5. Menerbitkan surat edaran pembayaran ZIAS kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas untuk seluruh PNS, PPPK, BUMD secara kelembagaan komisaris Direksi dan Karyawan BUMD di likungan Pemkan Musi Rawas pada Januari 2024.
6. Menertibitkan surat edaran pembayaran ZIAS kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Usaha Swasta di Kabupaten Musi Rawas pada Januari 2024
7. Memerintahkan Pejabat Sekda untuk menyosialisasikan surat edaran kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat didampingi BAZNAS Kabupaten Musi Rawas. (*)
Mari, salurkan zakat, infaq, & shodaqoh dengan klik link dibawah Ini :
berbagi.link/baznasmura
Atau
Transfer Manual
No. Rekening 8525252524
An. Baznas Musi Rawas (Infaq Shodaqoh)
Bank Syariah Indonesia (Cab. Muara Beliti)
Konfirmasi:
https://wa.me/6282181950002
