Penetapan Kadar Zakat 1446 H/2025 M di Kabupaten Musi Rawas

Rapat Koordinasi Penetapan Kadar Zakat 1446 H/2025 M Kabupaten Musi Rawas

25/02/2025 | Admin

Musi Rawas, 25 Februari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan Kadar Zakat 1446 H/2025 M. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.

Rapat yang diselenggarakan pada Selasa (25/02) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BAZNAS, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah menentukan besaran kadar zakat yang akan diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 1446 H/2025 M.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil, menekankan pentingnya penetapan kadar zakat yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. "Penetapan kadar zakat ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat Islam," ujarnya.

Rapat ini juga membahas berbagai aspek yang memengaruhi penetapan kadar zakat, termasuk harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan menjadi acuan resmi dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat di Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Zakat Fitrah dalam rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Musi Rawas yang melibatkan organisasi perangkat daerah, instansi, dan lembaga agama Islam, disepakati hal-hal berikut:

  1. Besaran Zakat Fitrah Seluruh peserta sidang secara aklamasi menyepakati bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa.

  2. Nilai atau Harga Beras Berdasarkan penyampaian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, harga beras yang berlaku di masyarakat adalah sebagai berikut:

    • Beras Medium: Rp. 12.000,- hingga Rp. 13.000,- per kg

    • Beras Premium: Rp. 14.400,- hingga Rp. 16.000,- per kg

    Setelah melalui pembahasan, peserta sidang bersepakat bahwa harga beras yang digunakan sebagai acuan adalah Rp. 13.000,- per kg, sehingga besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ditetapkan sebesar Rp. 32.500,- per jiwa.

  3. Besaran Fidyah Ramadhan 1446 H/2025 M Setelah melalui mekanisme pembahasan dalam sidang, disepakati bahwa besaran fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- per jiwa per hari.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui dana zakat.

KABUPATEN MUSI RAWAS

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12